Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Pasalnya Debatable Jadi Presiden Bisa Kena Pidana Juga

- 19 November 2020, 12:09 WIB
Refly Harun mengomentari kasus Anies Baswedan yang bisa mendera Jokowi juga.
Refly Harun mengomentari kasus Anies Baswedan yang bisa mendera Jokowi juga. /Kolase Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Data Aplikasi Muslim Pro Bocor ke Militer AS, Ridwan Kamil: Mari Pindah Aplikasi Lain

"Karena ini aturannya hanya Pergub, tentu harusnya tidak ada sanksi pidananya dan untuk itu sesungguhnya sudah diberikan sanksi administratif Rp50 juta, bahkan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI," ucapnya.

"Rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana karena ada dugaan tindak pidananya," sambung Refly.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul: "Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga".

Jadi ternyata menurut Refly Harun, ada dua aspek, yaitu aspek pidana penjara satu tahun dan aspek administrasinya denda Rp100 juta.

Namun, Refly Harun mengungkapkan jika pasal ini dibaca secara teliti, maka terdapat sebab akibat yang akan berpengaruh pada interpretasi selanjutnya.

Baca Juga: Mamah Dedeh Dikabarkan Positif Covid-19, Sang Anak Beberkan Kondisi Terbarunya

"Sebabnya adalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jangan lupa ada sebab dan akibatnya," tuturnya.

Padahal menurut Refly, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sesuatu yang sudah dinyatakan sejak awal pandemi berlangsung.

"Jadi pasal ini bisa debatable (diperdebatkan) karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah