Teka-Teki Indonesia Pakai Vaksin Mana, Jokowi: Saya Tak Sebut Merek, Tapi Wajib Terdaftar di WHO

- 18 November 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/Fotoblend/

Baca Juga: Panitia Maulid dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Klaim Telah Berusaha Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Bahkan bisa jadi, jika terlambat datang vaksin, bisa dilakukan vaksinasi pada awal Januari 2021.

Presiden menjelaskan, setelah vaksin masuk ke Indonesia dan diterima, masih ada tahapan lagi di BP POM, tidak bisa langsung disuntikkan.

Karena vaksin itu tiba, baik dalam bentuk vaksin jadi maupun dalam bentuk bahan baku yang akan diolah di Bio Farma Bandung.

"Masih diperlukan emergency user, dan tahapan itu memerlukan waktu sekitar tiga minggu," katanya.

Baca Juga: Menteri Airlangga: Jadikan E-commerce UMKM Sokong Pemulihan Ekonomi Nasional

Pengadaan vaksin yang dibeli juga harus terdaftar dalam daftar vaksin di Lembaga Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya tidak menyebut mereknya apa, tapi harus ada di dalam list WHO. Ini wajib," katanya.

Setelah mendapatkan izin dari BP POM, katanya, baru kemudian dilakukan vaksinasi.

Presiden menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini agar faktor keamanan dan keselamatan masyarakat, betul-betul ditempatkan, paling tinggi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah