Anies Disangkakan UU Kekarantinaan, Mantan Ketua MK: Polisi Salah Pasal !

- 18 November 2020, 10:24 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva /Instagram /@hamdanzoel

KENDALKU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 Hamdan Zoelva menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya salah pasal dalam memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui jika Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan, untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran aturan terkait protokol kesehatan di masa PSBB transisi.

Penyidik bahkan menyiapkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan.

Hamdan Zoelva menilai jika pasal yang disangkakan adalah tidak tepat. Karena ada perbedaan antara PSBB dengan karantina, sepeti yang dia cuitkan di Twitter @hamdanzoelva, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Tak Diunggulkan, Timnas Indonesia U-19 Incar Semifinal Piala Asia

Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina.

Bahkan dalam cuitan keduanya, Hamdan Zoelva menerangakan, selama ini di Indonesia tidak menggunakan ketetapan karantina tapi penetapan PSBB.

Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan.

Sementara, kaitannya dengan adanya dugaan pelanggaran PSBB yang dilakukan Anies Baswedan, saat berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat. Hamdan Zoelva juga menjelaskan tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam UU Kekarantinaan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah