1. Merupakan WNI;
Baca Juga: Tahap 2 Selesai, Hari Ini Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Mulai Ditransfer ke Pekerja
2. Pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020
4. Upah di bawah Rp 5 juta;
5. Memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Habib Rizieq Juga Akan Diperiksa Polisi Soal Kerumunan Massa di Petamburan
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. ***