Mahfud MD Ucap 'Kepada Aparat Keamanan' Sampai Tiga Kali, Dua Jabatan Kapolda Melayang

- 17 November 2020, 08:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube/Kemenko Polhukam

KENDALKKU - ..."Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan tegas dalam memastikam protokol kesehatan dipatuhi dengan baik".. 

Kalimat 'kepada aparat keamanan' diucapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan resmi pemerintah terkait kerumunan massa pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kalimat itu diucapkan Mahfud MD tiga kali pada bagian akhir pernyataan dengan suara yang tegas, pada Senin 16 November 2020.

Selang beberapa waktu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan ada sederet perwira Polri yang dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Bukan Sebuah Hal Istimewa

Paling mencolok yakni pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Alasannya, kedua Kapoda itu tidak bisa bertindak tegas terhadap pelaku pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Dan akan memberi sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid,” ucapnya Mahfud MD, diakhir pernyataan.

Diketahui, adanya agenda ribuan massa pada tanggal 10 hingga 13 November 2020, pemerintah mendapat masukan adanya keluhan masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini Pukul 10 Pagi, Anies Baswedan Menuju Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi

Agenda itu diantaranya ribuan massa penjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, acara pesta pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Keluhan itu utamanya termasuk para masyarakat yang berjuang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Keluhan dan masukan tokoh agama masyarakat, purn TNI Polri, dokter, relawan serta kelompok sipil kemanusiaan yang bergelut berjuang dalam mengatasi covid,” kata Mahfud MD, dalam siaran persnya, Senin 16 November 2020.

Mahfud MD menyebut, jika keluhan mereka adalah adanya perusakan fasilitas umum, melanggar prokes bahwa seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan Soal Kerumunan Massa, Andi Arief: Salah Alamat

“Dan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah, dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangakangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan lain yang mengoyak persatuan dan kesatauan bangsa,” kata Mahfud MD.

Oleh karena itu, pemerintah menmperingtkan para pejabat kepala daerah, pejabat publik, aparat, untuk menindak tegas dan menegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa jumlah besar.

“Indonesia negara demokrasi masyarakat punya hak, ekspresi, berkumpul, tapi jangan lupa Indonesia negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak oang lain,” tegasnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah