KENDALKU - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta jika terbukti melanggar.
Bareskrim Polri menduga akan menyangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta karena Anies diduga telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq beberapa hari lalu.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.
Tidak hanya memanggil Gubernur, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas.
Baca Juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Tegur Kerumunan, Anies Baswedan Malah Diamkan Acara Habib Rizieq
"Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.
Polri kali ini akan bertindak tegas, apalagi setelah adanya perintah langsung dari Presiden Jokowi bagi aparat bertindak tegas bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Taktik Drone Sukses, Kerugian Tak Seimbang Dalam Perang Azerbaijan vs Armenia
Baca Juga: Habib Rizieq Denda 50 Juta, Anies Baswedan Lebih Tinggi Jika Terbukti Melanggar