Habib Rizieq Denda 50 Juta, Anies Baswedan Lebih Tinggi Jika Terbukti Melanggar

- 16 November 2020, 21:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Mabes Polri pada Selasa, 19 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Mabes Polri pada Selasa, 19 November 2020. /Dok. Pikiran-Rakyat

KENDALKU - Habib Rizieq Shihab rupanya telah membayar denda karena melanggar prosedur protokol kesehatan sebesar Rp 50 juta.

Lali berapa ancaman hukuman yang bakal di kenai pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti melanggar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bareskrim Polri menduga akan menyangkakan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Baca Juga: Kerumunan Agenda Habib Rizieq, Dari Gubernur Sampai Ketua RT akan Dipanggil Polisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Tidak hanya memanggil Gubernur, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. 

"Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x