Muhammadiyah: RUU Minol Bukan Upaya Islamisasi, Negara Barat Juga Atur Ketat Minuman Beralkohol

- 16 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

KENDALKU - Di negara-negara barat, peraturan mengenai minuman beralkohol atau minuman keras (miras) juga telah diterapkan secara ketat.

Dengan demikian, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menepis anggapan jika Rancangan undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ini adalah untuk islamisasi.

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti, Senin 16 November 2020.

Dia mengatakan konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan. Oleh karena itu, UU tentang Minuman beralkohol ini sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Habib Rizieq Gelar Nikahan, dr. Tirta: Satgas, Gubernur dan BNPB Tak Konsisten Tangani Covid-19

Menurutnya, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x