Punya Pertimbangan Matang, PKS Akan Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol)

- 14 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol /pexel.com/prem pal shing

KENDALKU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan akan konsisten memperjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, dalam RUU Minol ingin mempertegas aturan lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

Menurutnya, itu adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Maaf, Daftar Orang Ini Tak Akan Terima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Fraksinya memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi tersebut di Indonesia, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

1. Filosofis

Tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

2. Yuridis

Berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Namun belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak," ujarnya sebagaimana dikutip dari ANTARA.

3. Sosiologis

Minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

Baca Juga: Diperpanjang hingga 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Tapi realitasnya miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya. Maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras," ungkapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x