Maaf, Daftar Orang Ini Tak Akan Terima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 14 November 2020, 07:00 WIB
Segera Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Segera Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta /https://depkop.go.id/

KENDALKU - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta diperpanjang hingga 2021.

Hal itu dilakukan karena banyaknya peminat yang mendaftarkan diri.

Namun ada beberapa orang yang tidak akan bisa mendaftar atau menerima Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta, antara lain pengusaha yang juga berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR juga tidak akan bisa menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 2021, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Jika ingin mendaftar Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta, pastikan syarat-syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
  3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
  4. Bukan anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan, yaitu:

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto usaha
  4. Mengisi formulir pendaftaran
  5. Membawa izin usaha IUMK
  6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021

Baca Juga: Cedera Parah, Marcus Rashford Mundur Dari Timnas Inggris

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x