Cara Cek Penerima Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

- 14 November 2020, 06:30 WIB
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Instagram @KemenkopUKM/

KENDALKU - Kementerian Koperasi dan UKM akan memperpanjang Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga tahun 2021.

Jika sudah mendaftar, sebaiknya cek dengan melakukan pengecekan secara online dengan mengunjungi situs BRI melalui layanan formulir elektronik (EFORM) di link eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan.

Namun jika belum mendaftar Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMUM Rp 2,4 Juta, Anda bisa segera mendaftarkan diri dengan memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Diperpanjang hingga 2021, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
  3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
  4. Bukan anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda.

Untuk mendaftar pada Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMUM Rp 2,4 Juta, ada beberapa berkas yang harus disiapkan, yaitu:

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto usaha
  4. Mengisi formulir pendaftaran
  5. Membawa izin usaha IUMK
  6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Kemudian Pengajuan pendaftaran Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMUM Rp 2,4 Juta dapat dilakukan dengan mendatangi lembaga di bawah ini:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021Baca Juga: Cedera Parah, Marcus Rashford Mundur Dari Timnas Inggris

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x