Diperpanjang hingga 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 14 November 2020, 06:00 WIB
ilustrasi :  BLT UMKM Rp2,4 juta, 7 Syarat Penting untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cek di Sini Sebelum Pendaftarannya Ditutup
ilustrasi : BLT UMKM Rp2,4 juta, 7 Syarat Penting untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cek di Sini Sebelum Pendaftarannya Ditutup /Antara

KENDALKU – Banyaknya peminat membuat Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang program BLT UMKM Rp2,4 juta hingga tahun 2021.

Untuk mendaftar pada program BLT UMKM Rp2,4 juta, ada beberapa berkas yang harus disiapkan, yaitu:

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto usaha
  4. Mengisi formulir pendaftaran
  5. Membawa izin usaha IUMK
  6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Kemudian Pengajuan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta dapat dilakukan dengan mendatangi lembaga di bawah ini:

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data dan mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.

Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cedera Parah, Marcus Rashford Mundur Dari Timnas Inggris

Baca Juga: 2024 Indonesia Bakal Punya Roket Sonda Dua Sistem Komunikasi

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
  3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
  4. Bukan anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x