KENDALKU - Usai menangkap dua tersangka, Polda Metro Jaya segera memeriksa Gisella Anastasia sebagai saksi dalam perkara video asusila.
Pemanggilan Gisella Anastasia akan diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan memanggil Gisella Anastasia pekan depan.
"Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan kita rencanakan hari Selasa (17 November 2020), kita undang ke sini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, melansir Antara Jumat 13 November 2020.
Baca Juga: Soal Penanganan Minuman Keras, MUI Beri Contoh Teladan Gubernur Papua Lukas Enembe
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel.
Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.