Pertimbangan Penanaman Modal, Akankah UU Ciptaker Anulir RUU Minol ?

- 13 November 2020, 17:52 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels /

Baca Juga: RUU Minol Antara Pelarang atau Pengaturan

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional .

Mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapsitas Tekhnologi, Partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yng di tunjuk Pemerintah. 

"Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis Syamsuddin.

Kepentingan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Baca Juga: Simpatisan Tak Patuh Protokol Kesehatan, Muhammadiyah: Harusnya Habib Rizieq Berikan Contoh

Sementara, pemerintah pusat hanya dapat dilakukan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.

"Seperti mencakup alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," katanya.

Namun begitu, perlu diindahkan juga pada dampak buruk meminum minuman beralkohol bagi masyarakat.

"Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," katanya. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah