Dalam Pasal 21 angka (2) disebutkan, apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.
RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.
Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyebut, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang ! Kemnaker Mulai Transfer BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Rp 1,2 Juta
Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur, ketentuan orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***