RUU Minol, Minum Minuman Beralkohol Bakal Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

- 12 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /

KENDALKU - Badan Lgislasi DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Dalam RUU tersebut, pemberian sanksi bagi para peminum minuman beralkohol adalah berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU yang dikutip RRI dari situs DPR, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Selamat ! Brebes dan Boyolali Resmi Gelar Sekolah Virtual di Jateng, Hanya 30 Persen Tatap Muka

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum, bisa bertambah jika orang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain.

Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Upah Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Testimoni Para Penerima

Dalam Pasal 21 angka (2) disebutkan, apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyebut, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang ! Kemnaker Mulai Transfer BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Rp 1,2 Juta

Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur, ketentuan orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah