KENDALKU - Badan Lgislasi DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Dalam RUU tersebut, pemberian sanksi bagi para peminum minuman beralkohol adalah berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.
Saksi pidana tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU yang dikutip RRI dari situs DPR, Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Selamat ! Brebes dan Boyolali Resmi Gelar Sekolah Virtual di Jateng, Hanya 30 Persen Tatap Muka
Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi pidana dan denda bagi peminum, bisa bertambah jika orang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain.
Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Upah Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Testimoni Para Penerima