Baca Juga: BREAKING NEWS! Status Gunung Merapi Potensi Erupsi, Status Siaga Level III
Tak tanggung-tanggung, promosi ini dilakukan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Sehingga, para pelaku UMKM bisa mempromosikan produk miliknya di inkubator PRMN.
kendalku.com yang merupakan inkubator PRMN menyambut positif kebijakan tersebut.
Redaksi kendalku.com siap membantu UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diingatkan untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Syarat Berpromosi bagi UMKM:
1 UMKM berbasis di Provinsi Jateng dan DIY
2 Omzet perusahaan per bulan kurang dari Rp 50 juta
Baca Juga: HNW Temukan Kesalahan Substantif UU Ciptaker, Pasal 36 Bikin Keruwetan dan Ketidakpastian
3 Memiliki karyawan paling banyak 10 orang