Selanjutnya, pelaku UMKM perlu melakukan hal berikut ini
1. Menuliskan deskripsi usaha maksimal 500 kata dengan menyertakan identitas pemilik usaha, nama usaha, alamat usaha, dan nomor HP pemilik usaha
Baca Juga: Bentengi Masyarakat dari Terorisme, Moderasi Beragama Sudah Masuk RPJMN 2020-2024
2. Mengirimkan 5 foto dengan angle yang berbeda dengan posisi landscape dan ukuran 700 x 460 px.
3. Scan foto KTP pemilik usaha
Kirimkan berkas tersebut ke email kendalku [email protected]. Redaksi memiliki kewenangan untuk menayangkan materi yang telah dikirim atau tidak. Terima kasih semoga bisa membantu Anda. ***