Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tinggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama, atau
Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Desember
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum
Pasal 36 Ayat 4
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tinggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.
Baca Juga: Penyebab Umum Insentif Kartu Prakeja Tak Kunjung Diterima
Sebelumnya, polemik UU Ciptaker juga mencuat dalam pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat (1).
Akan tetapi, di dalam Pasal 5 tak memiliki ayat, melainkan sebuah pasal yang berdiri sendiri.
Pihak Istana pun kemudian melakukan klarifikasi melalui Kementerian Sekretariat Negara atas kesalahan tersebut.