HNW Temukan Kesalahan Substantif UU Ciptaker, Pasal 36 Bikin Keruwetan dan Ketidakpastian

- 5 November 2020, 13:43 WIB
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW /Twitter / @hnwahid

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tinggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:

a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama, atau

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Desember

b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum

Pasal 36 Ayat 4

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tinggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.

Baca Juga: Penyebab Umum Insentif Kartu Prakeja Tak Kunjung Diterima

Sebelumnya, polemik UU Ciptaker juga mencuat dalam pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat (1).

Akan tetapi, di dalam Pasal 5 tak memiliki ayat, melainkan sebuah pasal yang berdiri sendiri.

Pihak Istana pun kemudian melakukan klarifikasi melalui Kementerian Sekretariat Negara atas kesalahan tersebut.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah