HNW Temukan Kesalahan Substantif UU Ciptaker, Pasal 36 Bikin Keruwetan dan Ketidakpastian

- 5 November 2020, 13:43 WIB
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW /Twitter / @hnwahid

Baca Juga: Berseteru dengan Pelawak Senior, Ade Londok Kapok Tampil di Televisi

Kemensetneg melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa kesalahan tersebut murni human error dan merupakan kesalahan administratif semata. ***

 

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah