(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;
(c) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor
Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat
(d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan yang dimaksud pada Pasal 6 ke Pasal 5 Ayat (1), tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja tidak tercantum ayat yang dimaksudkan.
Dalam Pasal 5, berbunyi ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Segera Dirilis Global, Ini Alasan Tak Usah Terburu-buru Beli PS5
Kesalahan berikutnya ada pada salah ketik Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Addministrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.
Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah. ***