Ketahui, Ini Bentuk dan Penjelasan Kesalahan dalam Pasal Omnibus Law Cipta Kerja

- 4 November 2020, 15:56 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;

(c) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor

Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat

(d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan yang dimaksud pada Pasal 6 ke Pasal 5 Ayat (1), tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja tidak tercantum ayat yang dimaksudkan.

Dalam Pasal 5, berbunyi ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Segera Dirilis Global, Ini Alasan Tak Usah Terburu-buru Beli PS5

Kesalahan berikutnya ada pada salah ketik Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Addministrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.

Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah