“Dari Setneg sudah selesai dan sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” jelas Dini, mengutip Jurnal Presisi, 28 Oktober 2020.
Saat sudah ditandatangani maka akan langsung diundangkan dalam lembar negara, maka publik segera dapat mengakses UU Cipta Kerja yang final.
Baca Juga: Senin Besok Akan Ada Demo Nasional Serentak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutan Buruh
UU Cipta Kerja yang ditandatangani Jokowi hanya mengeluarkan atau mendrop Pasal 46.
Pasal 46 merupakan UU terkait Migas yang akhirnya dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1187 halaman. ***