“Kami targetkan temin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker Selasa, 13 Oktober 2020.
Ia menambahkan untuk penyalurannya akan dilakukan melalui proses transfer dari bank BCA, Himbara, dan bank swasta lain.
Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Tak Hanya Memikirkan Buruh Tapi Juga Memikirkan yang Perlu Mendapatkan Kerja
Sebanyak 2,5 juta pekerja Kemnaker telah berhasil menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama.
Tahap kedua kepada 3 Juta pekerja, Tahap ketiga sebanyak 3.5 juta pekerja, selanjutnya tahap keempat telah tersalurkan sebanyak 2.65 juta pekerja dan tahap kelima sebanyak 618.588 pekerja.
Oleh sebab itu, pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Selain Jokowi, Ini Daftar Tokoh Indonesia yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Negara Lain
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan