KENDALKU - Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J.
Bharada E melapaskan tembakan kepada Brigadir J, 5 hingga 7 kali tembakan.
Bharada E kemudian diperiksa pihak Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E lalu ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut pada Rabu Malam.
Polri pun telah secara resmi melaporkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Akibat perbuatannya tersebut, Bharada E terkena pasal pembunuhan.
Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.
Bharada E akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.