Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya

- 5 Agustus 2022, 04:36 WIB
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

KENDALKU - Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

Bharada E melapaskan tembakan kepada Brigadir J, 5 hingga 7 kali tembakan.

Bharada E kemudian diperiksa pihak Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E lalu ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut pada Rabu Malam.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP

Polri pun telah secara resmi melaporkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, Bharada E terkena pasal pembunuhan.

Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.

Bharada E akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x