Selanjutnya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka posisinya saat ini sedang ada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.
Karena terkena pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.
Karena yang terbukti pada Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Brigjen Andi Rian juga menekankan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut kepada orang yang terlibat selain Bharada E.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi masih belum bisa dilakukan pemeriksaan .***