Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya

- 5 Agustus 2022, 04:36 WIB
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

Simak keterangan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tapi bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah