Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 18 Juli 2022, 14:25 WIB
Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Biskuit Berdarah Artinya Teka Teki MPLS dan MOS Jawabannya, Arti Biskuit Berdarah Adalah?

Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti.

Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," katanya.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Disclaimer: Tulisan ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal. Penulis:Amir Faisol

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah