Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 18 Juli 2022, 14:25 WIB
Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KENDALKU - Robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet menyampaikan kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Andreas Pramuji mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir.

Baca Juga: Gelombang 37 Dibuka! Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Pihak penyidik saat ini sudah memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus ini yang yang nomor rekeningnya sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujar Andreas.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x