Mantan Personil BIGBANG Seungri Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Untuk 9 Kasus Dakwaan

- 26 Mei 2022, 19:22 WIB
Seungri mantan anggota dari BIGBANG divonis penjara kurun waktu 1 tahun 6 bulan
Seungri mantan anggota dari BIGBANG divonis penjara kurun waktu 1 tahun 6 bulan /Soompi

KENDALKU - Mahkamah Agung Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara untuk salah satu mantan personel BIGBANG, Seungri.

Pada pagi hari ini Kamis 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.

Sebelumnya, Seungri telah didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020.

Seungri BIGBANG tersandung kasus prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan.

Baca Juga: Ini Arti Kata PMO, YGY, dan NT yang Viral di TikTok, Penjelasan Singkatan Bahasa Gaul Anak Zaman Sekarang

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan.

Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

Kini pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memberikan putusan akhir bahwa Seungri akan dijatuhi hukuman kurungan penjara hanya selama 1 tahun dan 6 bulan untuk 9 kasus pidana.

Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x