LINK Tukar Uang Baru Periode Ramadan 2022, Dibuka Mulai 4 Hingga 28 April

- 22 April 2022, 14:56 WIB
Suasana penukaran uang baru yang dilakukan BI Provinsi Banten di Alun-alun Kota Cilegon, Senin 18 April 2022.
Suasana penukaran uang baru yang dilakukan BI Provinsi Banten di Alun-alun Kota Cilegon, Senin 18 April 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lewat Online, Sangat Mudah dan Gratis

  1. Buka halaman https://pintar.bi.go.id di browser.
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  3. Klik lokasi provinsi tempat penukaran yang akan Anda kunjungi.
  4. Cari kota atau kabupaten tempat penukaran.
  5. Pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kuota.
  6. Masukkan data NIK, nama, nomor HP, dan e-mail Anda.
  7. Masukkan nominal uang baru yang akan ditukarkan.
  8. Ikuti petunjuk pemesanan jadwal selanjutnya.
  9. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru Anda dengan baik.
  10. Kunjungi kas keliling yang sudah Anda pilih sesuai jadwal.

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Mudah banget kan cara penukaran uang baru melalui pendaftaran online? Jangan lupa untuk membawa uang lama sesuai nominal uang baru yang telah didaftarkan.

Lalu, hitung kembali nominal uang baru yang telah diterima nanti.

Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum

Setiap bank umum punya aturan berbeda untuk menukarkan uang Rupiah.

Beberapa bank seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) adalah dua bank yang memiliki layanan penukaran uang baru saat ini.

Umumnya, aturan yang mereka terapkan adalah keaslian uang dan identitas Anda, jadi ada beberapa hal yang harus Anda siapkan.

Secara keseluruhan, berikut adalah cara tukar uang baru di Bank umum.

  1. Bawa Kartu Identitas, KTP atau kartu diri lainnya ke kantor cabang Bank atau mobil kas keliling bank.
  2. Memiliki rekening bank terkait.
  3. Ketahui aturan limit penukaran setiap bank, cara ini ditetapkan agar penukaran uang baru merata.
  4. Ikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang Rupiah lama dengan yang baru.

Baca Juga: UPDATE Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah