Syarat Tukar Uang Baru di Bank
Penukaran uang memiliki syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi.
Bank Indonesia sendiri mematok beberapa syarat uang yang masih layak untuk ditukarkan, dan berikut adalah ketentuannya:
- Keaslian pecahan uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik ⅔ ukuran aslinya masih dapat ditukarkan.
- Uang yang tidak menggunakan selotip, perekat, atau staples untuk menggabungkan uang.
- Penukaran melalui laman PINTAR hanya dapat dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
- Penukaran di Bank Indonesia memberikan penggantian uang baru sebesar nilai nominal yang ditukarkan.
- Penukaran uang di BI dibatasi dengan jumlah Rp 3,8 juta dengan nominal mulai dari Rp 1.000.
- Siapkan uang lama yang akan Anda tukar dengan mengemasnya dan mengurutkan secara searah.
Itulah syarat dan cara menukarkan uang baru di bank tahun 2022 ini. Mudah bukan tahapannya? Pastikan Anda sudah memenuhi syarat penukaran uang.
Anda bisa menukar uang selama kuota masih ada, jadi jangan sampai Anda ketinggalan kesempatan penukaran ini.
BI juga membuka pelayanan tukar uang secara drive thru menjelang Idul Fitri 1443 H.***