LINK Tukar Uang Baru Periode Ramadan 2022, Dibuka Mulai 4 Hingga 28 April

- 22 April 2022, 14:56 WIB
Suasana penukaran uang baru yang dilakukan BI Provinsi Banten di Alun-alun Kota Cilegon, Senin 18 April 2022.
Suasana penukaran uang baru yang dilakukan BI Provinsi Banten di Alun-alun Kota Cilegon, Senin 18 April 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Syarat Tukar Uang Baru di Bank

Penukaran uang memiliki syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi.

Bank Indonesia sendiri mematok beberapa syarat uang yang masih layak untuk ditukarkan, dan berikut adalah ketentuannya:

  1. Keaslian pecahan uang Rupiah yang akan ditukarkan.
  2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik ⅔ ukuran aslinya masih dapat ditukarkan.
  3. Uang yang tidak menggunakan selotip, perekat, atau staples untuk menggabungkan uang.
  4. Penukaran melalui laman PINTAR hanya dapat dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan.
  5. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
  6. Penukaran di Bank Indonesia memberikan penggantian uang baru sebesar nilai nominal yang ditukarkan.
  7. Penukaran uang di BI dibatasi dengan jumlah Rp 3,8 juta dengan nominal mulai dari Rp 1.000.
  8. Siapkan uang lama yang akan Anda tukar dengan mengemasnya dan mengurutkan secara searah.

Itulah syarat dan cara menukarkan uang baru di bank tahun 2022 ini. Mudah bukan tahapannya? Pastikan Anda sudah memenuhi syarat penukaran uang.

Anda bisa menukar uang selama kuota masih ada, jadi jangan sampai Anda ketinggalan kesempatan penukaran ini.

BI juga membuka pelayanan tukar uang secara drive thru menjelang Idul Fitri 1443 H.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah