Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- 22 April 2022, 13:33 WIB
Sembako untuk para mustahik tersebut merupakan bagian dari 7.432 paket bantuan Raja Salman, Jabar mendapar 1.700 paket.
Sembako untuk para mustahik tersebut merupakan bagian dari 7.432 paket bantuan Raja Salman, Jabar mendapar 1.700 paket. /Pikiran-Rakyat.com/Novianti Nurulliah

KENDALKU - Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada 8 golongan mustahiq zakat. Apa itu mustahiq zakat dan siapa saja yang masuk dalam golongan mustahiq zakat? Berikut penjelasannya.

Zakat merupakan salah satu dari 5 pilar rukun Islam selain mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan salat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji bila mampu.

Dari berbagai jenis zakat, terdapat satu zakat yang wajib hukumnya yaitu zakat fitrah. Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah juga sudah diatur sedemikian rupa.

Zakat ini diamalkan pada bulan puasa dan memiliki berbagai manfaat antara lain menyempurnakan ibadah puasa dan diberikan kelimpahan rezeki.

Baca Juga: UPDATE Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang,

Perlu diketahui, zakat tidak bisa diberikan pada sembarangan orang.

Zakat hanya bisa diberikan pada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat.

Sebab, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60:

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah