KENDALKU - Berikut aturan terbaru syarat mudik lebaran 2022, agar perjalanan mudik Anda lancar tanpa kendala.
Bukan cuma naik pesawat, pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-health alert card atau eHAC di PeduliLindungi. Ini tertuang sebagai syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara atau naik pesawat dan juga mode transportasi lainnya.
Persyaratan e-Hac merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik untuk semua jenis transportasi udara, darat, maupun laut.
Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara: