Tidak Lagi Gratis, Masyarakat yang Akses NIK akan Kena Tarif, Kemendagri: Sudah Digratiskan Delapan Tahun

- 14 April 2022, 20:00 WIB
Tidak Lagi Gratis, Masyarakat yang Akses NIK akan Kena Tarif, Kemendagri: Sudah Digratiskan Delapan Tahun
Tidak Lagi Gratis, Masyarakat yang Akses NIK akan Kena Tarif, Kemendagri: Sudah Digratiskan Delapan Tahun /Tangkapan layar laman PMJ News.

mathe

KENDALKU – Beredar kabar mengenai akses NIK akan kena tarif.

Masyarakat yang akses NIK di database kependudukan sudah tidak dapat mengkases secara gratis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan akses NIK akan kena tarif.

Masyarakat akan terkena tarif jika mengakses unsur data kependudukan seperti NIK, foto wajah, hingga pemadanan data.

Baca Juga: LINK RESMI BKN! Inilah Update NIK dan NI PPPK yang Dirilis oleh BKN Hari Ini 14 Maret 2022

Kemendagri menyampaikan bahwa tarif yang akan dikenakan nantinya sebesar Rp 1.000.

Tarif yang yang dibebankan kepada masyarakat yang mengakses NIK di database kependudukan nantinya akan digunakan untuk peremajaan perangkat hingga server.

Harapannya agar pelayanan publik akan menjadi lebih baik.

Detail biaya nantinya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Negara Bukan Pajak (RPP PNBP).

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah