KENDALKU - Iinilah tata cara daftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo secara online maupun offline.
Ada dua cara pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan oleh Kominfo, yaitu melalui online dan offline.
Anda perlu mempersiapkan Nnomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebelum melakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Set Top Box menjadi program bantuan pemerintah melalui Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital pada awal tahun 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis yang Disalurkan Kominfo, Siapkan NIK KTP
Perangkat Set Top Box (STB) TV digital akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima.