KENDALKU - Inilah cara mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang disalurkan oleh Kementerian Kominfo.
Calon penerima dapat mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebelum melakukan pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
NIK KTP dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo.
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkap Tata Cara Daftarnya
Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.