KENDALKU - Simak di sini cara daftar dan syarat menjadi penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI.
Pemerintah melalui Kominfo akan menyalurkan perangkat Set Top Box gratis bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dapat dipersiapkan sebagai salah satu syarat penerima Set Top Box gratis Kominfo.
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis yang Disalurkan Kominfo, Siapkan NIK KTP
Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.