Hal tersebutberkaitan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan akan segera melantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 12 April 2022.
Hal tersebut bertujuan agar persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa segera dilaksanakan.
“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum pernah punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ungkap Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024.***