Presiden Jokowi Sudah Tetapkan Jadwal Pemilu 2024 dan Sebut Tidak akan Ada Penundaan

- 11 April 2022, 20:30 WIB
Presiden Jokowi memimpin Ratas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (10/04/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. (Foto: Humas Setkab/Oji)
Presiden Jokowi memimpin Ratas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (10/04/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar. (Foto: Humas Setkab/Oji) /

Hal tersebutberkaitan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Dominion Gugat Mantan Pengacara Donald Trump Rp 18,3 Triliun Karena Sebar Hoaks Pemilu Amerika Serikat

Presiden Jokowi juga mengungkapkan akan segera melantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 12 April 2022.

Hal tersebut bertujuan agar persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa segera dilaksanakan.

“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum pernah punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ungkap Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah