Dominion Gugat Mantan Pengacara Donald Trump Rp 18,3 Triliun Karena Sebar Hoaks Pemilu Amerika Serikat

- 27 Januari 2021, 06:45 WIB
Rudy Giuliani.
Rudy Giuliani. /Instagram/@therudygiuliani

KENDALKU – Dominion, sebuah perusahaan mesin pemungutan suara yang digunakan untuk Pemilu Amerika Serikat menggugat mantan pengacara Donald Trump, Rudy Giuliani.

Gugatan tersebut diajukan Dominion karena pihak pro Trump dinilai telah menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Pihak pro Trump menyebutkan bahwa hasil Pemilu yang menggunakan mesin dari Dominion dipenuhi kecurangan dan berusaha membuat Donald Trump kalah.

Dominion mengajukan gugatan 1,3 miliar dolar AS (Rp18,3 triliun) kepada mantan pengacara Donald Trump, Rudy Giuliani.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 27 Januari 2021: Jangan Lewatkan Ikatan Cinta, Amanah Wali S4

Sebelumnya perusahaan ini juga menggugat pengacara pro Trump lainnya, yaitu Sidney Powell, yang mana dituduh oleh perusahaan tersebut dalam menyebarkan teori konspirasi palsu tentang pemilihan yang dimenangkan oleh Presiden AS dari partai Demokrat Joe Biden.

Pegawai senior Dominion, Eric Coomer, telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik kepada tim kampanye Trump.

Saat ini, Coomer tengah bersembunyi (melindungi dirinya) karena ancaman pembunuhan dari para pendukung Trump.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Sekarang Ada Bantuan BLT Pelajar Sekolah Hingga Rp 2,2 Juta dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x