Dibagikan Mulai 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo

- 28 Maret 2022, 15:09 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan NIK KTP. 

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Emoji Mic Emoji Mix Viral di TikTok, Begini Cara dan Link Main, Jangan Lupa Bagikan Ke Media Sosial

Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.

Program migrasi dari TV analog ke TV digital oleh Kominfo akan berlangsung dalam 3 tahap mulai 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB gratis.

Lalu, apa itu Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Baca Juga: INFO BKN Hari Ini, Cek Link NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Klik https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah