Cuman Gunakan NIK KTP Bisa Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Caranya

- 4 Februari 2022, 17:45 WIB
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

KENDALKU – Cuman menggunakan NIK KTP sudah bisa daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) dan gratis dari Kominfo.

STB atau Set Top Box gratis Kominfo memang diberikan untuk masyarakat penerima bantuan dengan daftar pakai NIK KTP. 

Segera daftarkan NIK KTP masing-asing ke DTKS Kemensos, karena akan ada bantuan dari Kominfo berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 ini.

Dengan terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos, maka masyarakat juga bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Diketahui, dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini, Kominfo menggunakan data DTKS Kemensos sebagai acuan.

Segera siapkan NIK KTP, dan penuhi syarat-syarat lain untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman, Pilih Merek Berikut Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x