Dibagikan Mulai 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo

- 28 Maret 2022, 15:09 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

KENDALKU - Simak di sini syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Ada perangkat Set Top Box gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo mulai tahun 2022, yang bisa digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis dalam rangka peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai awal tahun depan. 

Baca Juga: Gratis Tanpa Aplikasi, Link Cat Trap Game Web Ada Di Sini, Penasaran?

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri. 

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Baca Juga: Harga Bensin Hari Ini 28 Maret 2022 Perliter Jenis Pertamax Pertalite dan Pertamax Turbo Jadi Rp16 Ribu?

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x