KENDALKU - Ini cara urus proses sertifikasi halal Indonesia dengan mudah.
Sertifikat halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencatuman label halal pada kemasan produk.
Namun, kini sertifikasi halal tidak lagi menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Terdapat perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
Baca Juga: Logo Halal BPJPH Sudah Berlaku, Ini Biaya Sertifikasi Halal Terbaru
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Logo halal terbaru sendiri sudah berlaku secara nasional sejak Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.