LABEL HALAL TERBARU BPJPH Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022 Sebagai Bentuk Jaminan Produk Halal

- 12 Maret 2022, 20:35 WIB
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional.
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional. /Kemenag.go.id/

KENDALKU - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo label halal terbaru yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Penetapan label halal terbaru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

label halal terbaru dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag halal.go.id/infopenting.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan Dana BLT PIP Kemendikbud 2022? Berikut Langkah-Langkahnya

Penetapan label halal terbaru tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: DAFTAR NAMA JUARA MotoGp Dari 1949 -2021, Siapa Terbanyak dan Terfavorit?

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x