Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal MUI, Begini Prosesnya

- 9 September 2021, 14:45 WIB
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal MUI, Begini Prosesnya
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal MUI, Begini Prosesnya /Tangkapan layar YouTube/LPPOM MUI

KENDALKU - Simak proses prosedur pengajuan sertifikasi halal MUI.

Untuk kamu yang mempunyai usaha dan belum mempunyai sertifikasi halal MUI untuk produk jual.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan beberapa penjelasan prosedur pengajuan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Ketua MUI Kendal dalam Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Dico Ganinduto: Upaya Mencegah Wabah Itu Lebih Utama

Sertifikasi halal MUI digunakan untuk bukti kehalalan produk yang kamu jual, sehingga konsumen muslim dapat mengetahui dan percaya terkait kehalalan yang dikonsumsinya.

Berikut prosedur pengajuan sertifikasi halal MUI.

Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi beberapa dokumen diantaranya, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

Setelah itu memeriksa kelengkapan dokumen dan mentetapkan lembaga pemeriksaan halal selama dua hari kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kemudian memeriksa dan menguji kehalalan produk selama 15 hari kerja oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Halal MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x