Tak Lagi Hijau dan MUI, Ini Logo Label Halal Kemenag Terbaru Mulai 1 Maret 2022, Apa Maknanya?

- 13 Maret 2022, 19:05 WIB
Tak Lagi Hijau dan MUI, Ini Logo Label Halal Kemenag Terbaru Mulai 1 Maret 2022, Apa Maknanya?
Tak Lagi Hijau dan MUI, Ini Logo Label Halal Kemenag Terbaru Mulai 1 Maret 2022, Apa Maknanya? /Istimewa

Baca Juga: Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

Tak lupa, logo halal itu disusun berdasarkan kalimat halal yang ditulis menggunakan aksara hijaiyah.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," sambungnya.

Pemilihan gunungan wayang kulit berbentuk limas bukannya tanpa alasan.

Bentuk itu dipilih untuk menerangkan jika semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau disebut golong gilig.

Selain itu, bentuk label halal tersebut juga menggambarkan manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Pemilihan warna dalam logo label halal terbaru pun tak diputuskan secara sembarangan.

Warna ungu label halal dipilih oleh Kemenag disandingkan dengan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ungkap Aqil Irham.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah