Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas!

- 13 Maret 2022, 16:15 WIB
Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas!
Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas! /Instagram/gusyaqut/

Baca Juga: Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya

Namun, Surat Keputusan telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Surat keputusan tersebut berlaku efektif terhitung sejak 1 maret 2022.

Penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan tersebut juga termasuk bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,

“Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham kemudian menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia yang baru diadaptasi berdasarkan nilai-nilai ke-Indonesia-an.

"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas,” ujar Aqil Irham yang dikutip dari laman Resmi Kemenag.

Ini melambangkan kehidupan manusia,"

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah