Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku

- 13 Maret 2022, 15:30 WIB
Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku
Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku ///Instagram/@gusyaqut

Gus Yakut menekankan logo label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Ungkapnya sertifikasi halal kini bukan lagi diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat atau Ormas.

“Diwaktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” tegas Gus Yakut pada hari sabtu, 13 Maret 2022 melalui akun Instagramnya.

Dengan adanya penetapan keputusan atas label halal yang berlaku secara nasional ini maka, terdapat perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia  kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Dilansir dari akun kemenag.go.id, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim juga menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label halal ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Label halal Indonesia digunakan sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah