Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku

- 13 Maret 2022, 15:30 WIB
Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku
Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku ///Instagram/@gusyaqut

KENDALKU- Kementerian Agama tetapan label halal Kemenag mulai berlaku secara nasional sementara sertifikat halal MUI sudah tak berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan labeh halal Kemenag ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal.

Surat keputusan soal label halal Kemenag ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ditetapkan di Jakarta pada hari Kamis, 10 Februari 2022.  Penetapan ini akan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham Pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 di Jakarta.

Gus Yakut Cholil Qoumas selaku menteri agama juga ikut angkat bicara soal logo label halal yang baru ditetapkan BPJPH pada bulan Februari kemarin.

Baca Juga: Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya

Gus Yakut menekankan logo label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Ungkapnya sertifikasi halal kini bukan lagi diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat atau Ormas.

“Diwaktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” tegas Gus Yakut pada hari sabtu, 13 Maret 2022 melalui akun Instagramnya.

Dengan adanya penetapan keputusan atas label halal yang berlaku secara nasional ini maka, terdapat perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia  kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Dilansir dari akun kemenag.go.id, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim juga menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label halal ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Label halal Indonesia digunakan sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah